Jumat, 07 Juni 2013

REKSADANA SYARIAH



I.              Pendahuluan
Pasar modal merupakan salah satu pilar ekonomi Indonesia yang dapat menjadi  penggerak ekonomi nasional melalui peranannya sebagai wahana sumber pembiayaan bagi perusahaan dan alternatif investasi bagi para  pemodal.  Untuk  mewujudkan  peranannya  tersebut,  pasar  modal Indonesia  menciptakan  dan  mengembangkan  berbagai  produk   salah satunya adalah reksadana.
Kegiatan reksadana yang ada masih banyak mengandung unsur-unsur yang tidak sesuai dengan syariah Islam, baik dari sasaran investasi, teknis transaksi, pendapatan maupun dalam hal pembagian keuntungannya. Untuk itu perlulah dibentuk reksadana syariah, dimana reksadana ini mengikuti prinsip-prinsip syariah dalam bidang muamalah maliyah.
Adanya reksadana syariah merupakan upaya untuk memberi jalan bagi ummat Islam untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan nasional melalui investasi yang sesuai dengan syariah Islam.    

II.           Pembahasan
a.    Pengertian Resadana
Reksadana[1] berasal dari kata reksa yang berarti jaga atau pelihara dan kata dana berarti uang. Sehingga reksa dana dapat diartikan sebagai kumpulan uang yang dipelihara. Reksadana  juga dapat diartikan wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek[2] oleh Manajer Investasi[3], atau bisa disebut investasi jangka panjang[4].
Menurut Pratomo dalam bukunya menjelaskan bahwa “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi yang telah mendapat izin dari Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal)”.[5]
Dengan kata lain, reksadana merupakan wadah berinvestasi secara kolektif untuk ditempatkan dalam portofolio berdasarkan kebijakan investasi yang ditetapkan oleh fund manajer atau manajer investasi. Manajer investasi disini adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Atau secara singkat dapat dijelaskan bahwa dana yang ada dalam reksadana merupakan dana bersama para investor (masyarakat), sedangkan manajer investasi adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut.
Pada reksadana secara umum, manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkan pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima deviden atau bunga yang dibukukannya ke dalam “Nilai Aktiva Bersih (NAB)[6]” reksadana tersebut. Kekayaan dana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank Kustodian[7] yang tidak terafiliasi untuk menghimpun dana dari masyarakat investor secara kolektif (campuran) untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.[8]
Sedangakan reksadana syariah mengandung pengertian sebagai reksadana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syariat Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal) dengan manajer investasi sebagai wakil sahib al-mal, maupun antara manajer investasi wakil sahib al-mal dengan penguna investasi[9]. Reksadana syariah misalnya menginvestasikan pada saham-saham pada instrumen keuangan yang sesuai dengan syariat Islam, deposito dalam bank umum syariah atau surat utang yang sesuai dengan syariah[10].
Menurut Wiku Suryomurti, reksadana syari’ah adalah reksadana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang mengelolanya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syari’ah di pasar modal. Dengan kata lain reksa dana syari’ah adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syari’ah.[11]
Secara lebih rinci Abdul Aziz dan Mariyah Ulfah menjelaskan bahwa, “Reksadana syari’ah adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dalam prinsip syari’ah, baik dalam bentuk akad, pengelolaan dana dan penggunaan dana. Bentuk akad antara investor dengan lembaga hendaknya dilakukan dengan sistem mudharabah, dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100%) modal sedangkan pihak lain menjadi pengelola, keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian si pengelola, akan tetapi apabila disebabkan karena kelalaian pengelola, maka pengelola bertanggung jawab atas kerugian tersebut”.[12]
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dapat penulis simpulkan bahwa reksa dana syari’ah mengandung perngertian sebagai reksa dana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syari’at Islam seperti tidak menginvestasikan dananya pada saham-saham atau obligasi serta sekuritas lainnya dari perusahaan yang pengelolaan atau produknya bertentangan dengan syari’at Islam. Instrumen investasi yang dipilih dalam portofolionya haruslah yang dikategorikan halal.
Reksadana syariah merupakan lembaga intermediasi yang membantu surplus unit melakukan penempatan dana untuk diinvestasikan. Salah satu tujuan dari reksadana syariah adalah memenuhi kebutuhan kelompok investor yang ingin memperoleh pendapatan investasi dari sumber dan cara yang bersih dan dapat dipertangung jawabkan secara agama serta sejalan dengan prinsip-prinsip syariah[13]. Untuk mewujudkan investasi ini, paling tidak harus memenuhi unsur sebagai berikut[14]:
1.      Dewan Syariah yang bertugas memberikan pengarahan tertentu kepada manajer investasi, agar senantiasa sesuai dengan perinsip-prinsip syariah.
2.      Investor merupakan pihak yang mengunakan perusahaan reksadana sebagai instrumen melakukan investasi. Kriteria investor di perusahaan reksadana tidak jauh berbeda dengan investor pasar modal lainnya.perbedaannya hanya terdapat pada volume dana yang diinvestasikan. 
3.      Reksadana syariah adalah perusahaan pembiayaan yang kepengurusannya biasanya terdiri dari manajer investasi dan bank kustodian.
4.      Perusahaan merupakan tempat yang dijadikan lembaga reksadana syariah untuk berinvestasi . reksadana syariah memiliki banyak pilihan untuk menginvestasikan modal yang diperoleh, baik melalui industri sektor riil maupun lembaga keuangan lainnya. 

b.   Sejarah Reksadana
Instrumen reksadana mulai dikenal di Indonesia pada tahun 1995, yakni dengan diluncurkannya PT BDNI Reksadana. Berdasarkan sifatnya BDNI Reksadana adalah reksadana tertutup mirip the scottish American invesment trust. Seiring dengan hadirnya UU Pasar Modal pada tahun 1996, mulalah reksadana tumbuh secara aktif.
Dengan hadirnya Bank Muamalah, asuransi/takaful, dan lembaga keuangan syariah menimbulkan sikap optimis meningkatnya gairah investasi yang berbasis pada investor muslim. Bapepam mulai melakukan inisiatif untuk mewadahi investor muslim, maka mulailah tahun 1997 dihadirkan reksadana syariah dengan produknya yang bernama danareksa syariah. kemudian tahun 2000 dihadirkan kembali produk baru dengan nama danareksa syariah seimbang[15].
       
c.    Bentuk Reksadana
1.      Reksadana Berbentuk Persero
Perusahaan penerbit reksadana menghimpun dana dengan menjual sahan dan selanjutnya dana dari hasil penjualan tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar uang. Reksadana bentuk perseroan dibedakan lagi berdasarkan sifatnya menjadi reksadana perseroan yang tertutup dan reksadana perseroan yang terbuka[16].
Ciri-ciri reksadan ini adalah:
a.       Bentuk hukumnya dalah Perseroan Terbatas (PT)
b.      Pengelola kekayaan reksadana didasarkan pada kontrak antara direksi perusahaan dengan manajer investasi yang ditunjuk
c.       Penyimpanan kekayaan reksadana didasarkan pada kontrakantara manajer investasi dengan bank kustodian.



2.      Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Reksadana ini merupakan merupakan kontrak antara manajer investasi dengan bank kustodian yang mengikat pemegang unit penyetaan, dimana manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan bank kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif[17].
Ciri-ciri reksadana ini, sebagai berikut:
a.       Bentuk hukumnya adalah Kontark Investasi Kolektif (KIK)
b.      Pengelola reksadana dilakukan oleh manajer investai berdasarkan kontrak.
c.       Penyimpanan kekayaan investasi kolektif dilaksanakan oleh bank kustodian berdasarkan kontrak.
 

d.   Mekanisme Reksadana Syariah
Mekanisme operasional dalam reksadana syariah terdiri:
1.      Antara pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan dengan sistem wakalah[18].
2.      Antara   Manajer   Investasi dan  pengguna investasi dilakukan   dengan   sistem mudharabah[19].
Adapun karakteristik sistem mudharabah dalam reksadana syariah:
1.        Pembagian  keuntungan  antara  pemodal  (sahib  al-mal)  yang  diwakili  oleh  manajer investasi dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui  Manajer Investasi sebagai wakil dan tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada pemodal.
2.        Pemodal hanya menanggung resiko sebesar dana yang telah diberikan.
3.        Manajer Investasi sebagai wakil tidak menanggung resiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan karena kelalaiannya (gross negligence/tafrith)[20].

e.    Produk Reksadana Syariah
Reksadana syariah pertama kali diluncurkan pada tanggal 3 juli 1997 oleh PT. Danareksa Investment Management. Perusahaan ini telah meluncurkan Danareksa syariah, kemudian disusul oleh reksadan-reksadana syariah lainya[21].  


III.        Kesimpulan
Sebagaimana halnya lembaga keuangan pada umumnya, reksadana syariah memiliki peluang untuk berkembang menjadi lebih besar sehingga menjadi pilihan bagi masyarakat untuk berinvestasi. Reksadana syariah merupakan jalan keluar bagi para pemodal yang ingin ikut serta dalam pasar modal, karena reksadana syariah memiliki peluang untuk memberikan keuntungan bagi masyarakat sehingga masyarakat dapat meningkatkan kesejahterannya.
Reksadana syariah juga memiliki andil yang amat besar dalam perekonomian nasional karena dapat memobilisasi dana untuk pertumbuhan dan pengembangan perusahaan-perusahaan nasional, baik BUMN maupun swasta.


                                                                                                                    
DAFTAR PUSTAKA

Al-Husaini, Imam Taqiyyuddin Abu Bakr bin Muhammad, Kifayat al-Akhyar, Alih bahasa Syarifuddin, (Bandung: Al-Ma’arif, , tt.)

Aziz, Abdul, Manajemen Investasi Syariah (Bandung: Alvabeta, 2010).

Burhanuddin S, Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah (Yogyakarta, Graha Ilmu, 2010).

Ghufron, Sofiani, dkk. Briefcase Book Edukasi Profesional Syariah Investasi Halal di Reksadana Syariah (Jakarta: Renaisan, 2005).

Manan, Abdul, Aspek Hukum dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syari’ah di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2009).

Nafik HR, Muhammad, Bursa Efek dan Investasi Syariah (Jakarta: Serambi, 2009).

Pratomo, Eko Priyo, Reksadana Solusi Perencanaan Investasi Diera Modern (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2002).

Simatupang, Mangasa, Pengetahuan Praktis Investasi Saham dan Reksa Dana (Dilengkapi Soal-Soal Latihan dan Jawaban) (Jakarta: Mitra Wacana Media, 2010).

Soemitra, Andri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010).

Sudarsono, Heri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah (Yogyakarta: Ekonisia, 2003).
Suryomurti, Wiku, Super Cerdas Investasi Syari’ah, Hidup Kaya Raya, Mati Masuk Surga (Jakarta: Qultum Media, 2011).

Ulfah, Abdul Aziz dan Mariyah, Kapita Selekta Ekonomi Islam Kontemporer, (Bandung: Alfabeta, 2010).

Wajdi, Suhrawardi K. Lubis dan Farid, Hukum Ekonomi Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 2012).

Yuliadi, Imamudin, Ekonomi Islam, Sebuah Pengantar (Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset, 2001).

UU. No. 8 Tahun 1995.         

Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah

Fathurrahman Djamil, Aspek Hukum Lembaga keuangan dalam materi fiqh ekonomi dan keuangan I.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar