Tercengang
ketika melihat sebuah infotaimen yang menayangkan sebuah berita tentang erbras
tubuh supaya terlihat eksotis, ini biasanya dilakukan oleh perempuan-perempuan
yang ingin tubuhnya terlihat menarik apabila dilihat orang lain, terus
pertanyaannya bagaimana hukumnya erbras tubuh ini dalam ajaran islam apakah sah
atua tidak. Penulis menggira yang bisa di erbras adalah kendaraan saja untuk
dimodifikasi ternyata tubuh pun bisa dierbras agar terlihat tambah menarik.
Sebelum menangapinya penulis ingin melihat terlebih dahulu apakah erbras kulit
itu bisa menghalangi terkenanya kulit oleh air atau tidak. Sama halnya dengan
hukum memakai cat kuku atau semir rambut, kalau bahan yang digunakan itu tidak
menghalangi terkenanya air tehadap kulit dan tidak berasal dari bahan yang
najis hemat penulis tidak masalah alias boleh-boleh saja. Namun perlu dilihat
kembali apakah erbras kulit ini ada madharatnya atau tidak. Apakah bahan-bahan
yang dipakai tersebut lama kelamaan bisa menimbulkan efek samping atau tidak
sebagaimana karena adalah kaidah;
الضَّرَرُيُزَالُ
“Kemadharatan
itu harus dihilangkan”
Maka
kalau dalam pemakaian erbras kulit tersebut bisa menimbulkan efek samping atau
bisa menimbukan kemadharatan, berdasarkan kaidah diatas maka itu dilarang.
Sebagaimana dijelaskan dalam hadits Nabi:
لَاضَرَرَوَلَاضِرَارَ. (رواه احمد وابن ما جه)
“Tidak
boleh membuat kemadharatan pada diri sendiri dan membuat kemadharatan pada
orang lain”
Demikian
seklumit penjelasan penulis namun perlu dicatat bahwa kebenaran itu hanya milik
Allah SWT. Wallahualam....................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar