Rabu, 06 Februari 2013

MENYIKAPI ERBRAS KULIT


Tercengang ketika melihat sebuah infotaimen yang menayangkan sebuah berita tentang erbras tubuh supaya terlihat eksotis, ini biasanya dilakukan oleh perempuan-perempuan yang ingin tubuhnya terlihat menarik apabila dilihat orang lain, terus pertanyaannya bagaimana hukumnya erbras tubuh ini dalam ajaran islam apakah sah atua tidak. Penulis menggira yang bisa di erbras adalah kendaraan saja untuk dimodifikasi ternyata tubuh pun bisa dierbras agar terlihat tambah menarik. Sebelum menangapinya penulis ingin melihat terlebih dahulu apakah erbras kulit itu bisa menghalangi terkenanya kulit oleh air atau tidak. Sama halnya dengan hukum memakai cat kuku atau semir rambut, kalau bahan yang digunakan itu tidak menghalangi terkenanya air tehadap kulit dan tidak berasal dari bahan yang najis hemat penulis tidak masalah alias boleh-boleh saja. Namun perlu dilihat kembali apakah erbras kulit ini ada madharatnya atau tidak. Apakah bahan-bahan yang dipakai tersebut lama kelamaan bisa menimbulkan efek samping atau tidak sebagaimana karena adalah kaidah;
الضَّرَرُيُزَالُ
“Kemadharatan itu harus dihilangkan”
Maka kalau dalam pemakaian erbras kulit tersebut bisa menimbulkan efek samping atau bisa menimbukan kemadharatan, berdasarkan kaidah diatas maka itu dilarang. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits Nabi:
لَاضَرَرَوَلَاضِرَارَ. (رواه احمد وابن ما جه)
“Tidak boleh membuat kemadharatan pada diri sendiri dan membuat kemadharatan pada orang lain”
Demikian seklumit penjelasan penulis namun perlu dicatat bahwa kebenaran itu hanya milik Allah SWT. Wallahualam....................