I.
Pendahuluan
Pasar modal merupakan
salah satu pilar ekonomi
Indonesia yang dapat menjadi penggerak ekonomi nasional melalui peranannya sebagai wahana sumber pembiayaan bagi perusahaan dan alternatif
investasi bagi para pemodal.
Untuk
mewujudkan peranannya tersebut, pasar
modal
Indonesia menciptakan dan mengembangkan
berbagai
produk salah
satunya adalah reksadana.
Kegiatan reksadana yang ada masih banyak mengandung unsur-unsur
yang tidak sesuai dengan syariah Islam, baik dari sasaran investasi, teknis
transaksi, pendapatan maupun dalam hal pembagian keuntungannya. Untuk itu
perlulah dibentuk reksadana syariah, dimana reksadana ini mengikuti
prinsip-prinsip syariah dalam bidang muamalah maliyah.
Adanya reksadana syariah merupakan upaya untuk memberi jalan bagi
ummat Islam untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan nasional melalui
investasi yang sesuai dengan syariah Islam.
II.
Pembahasan
a.
Pengertian Resadana
Reksadana[1] berasal
dari kata reksa yang berarti jaga atau pelihara dan kata dana berarti uang.
Sehingga reksa dana dapat diartikan sebagai kumpulan uang yang dipelihara. Reksadana
juga dapat diartikan wadah yang
dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya
diinvestasikan dalam portofolio efek[2]
oleh Manajer Investasi[3], atau bisa disebut investasi jangka panjang[4].
Menurut Pratomo dalam bukunya menjelaskan bahwa “Reksadana adalah
wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk
selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi yang
telah mendapat izin dari Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal)”.[5]
Dengan kata lain, reksadana merupakan wadah berinvestasi secara
kolektif untuk ditempatkan dalam portofolio berdasarkan kebijakan investasi
yang ditetapkan oleh fund manajer atau manajer investasi. Manajer
investasi disini adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek
untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk
sekelompok nasabah. Atau secara singkat dapat dijelaskan bahwa dana yang ada
dalam reksadana merupakan dana bersama para investor (masyarakat), sedangkan
manajer investasi adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut.
Pada reksadana secara umum, manajemen investasi mengelola dana-dana
yang ditempatkan pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun
kerugian dan menerima deviden atau bunga yang dibukukannya ke dalam “Nilai
Aktiva Bersih (NAB)[6]”
reksadana tersebut. Kekayaan dana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut
wajib untuk disimpan pada bank Kustodian[7]
yang tidak terafiliasi untuk menghimpun dana dari masyarakat investor secara
kolektif (campuran) untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek
oleh manajer investasi.[8]
Sedangakan reksadana syariah mengandung pengertian sebagai
reksadana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syariat
Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib
al-mal) dengan manajer investasi sebagai wakil sahib al-mal, maupun
antara manajer investasi wakil sahib al-mal dengan penguna investasi[9].
Reksadana syariah misalnya menginvestasikan pada saham-saham pada instrumen keuangan
yang sesuai dengan syariat Islam, deposito dalam bank umum syariah atau surat
utang yang sesuai dengan syariah[10].
Menurut Wiku Suryomurti, reksadana syari’ah adalah reksadana
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan
pelaksanaannya yang mengelolanya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syari’ah di
pasar modal. Dengan kata lain reksa dana syari’ah adalah reksadana yang
beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syari’ah.[11]
Secara lebih rinci Abdul Aziz dan Mariyah Ulfah menjelaskan bahwa,
“Reksadana syari’ah adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dalam
prinsip syari’ah, baik dalam bentuk akad, pengelolaan dana dan penggunaan dana.
Bentuk akad antara investor dengan lembaga hendaknya dilakukan dengan sistem mudharabah,
dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100%) modal sedangkan pihak lain
menjadi pengelola, keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan
dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama
kerugian tersebut bukan akibat kelalaian si pengelola, akan tetapi apabila
disebabkan karena kelalaian pengelola, maka pengelola bertanggung jawab atas
kerugian tersebut”.[12]
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dapat penulis simpulkan
bahwa reksa dana syari’ah mengandung perngertian sebagai reksa dana yang
pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syari’at Islam seperti
tidak menginvestasikan dananya pada saham-saham atau obligasi serta sekuritas
lainnya dari perusahaan yang pengelolaan atau produknya bertentangan dengan
syari’at Islam. Instrumen investasi yang dipilih dalam portofolionya haruslah
yang dikategorikan halal.
Reksadana syariah merupakan lembaga intermediasi yang membantu
surplus unit melakukan penempatan dana untuk diinvestasikan. Salah satu tujuan
dari reksadana syariah adalah memenuhi kebutuhan kelompok investor yang ingin
memperoleh pendapatan investasi dari sumber dan cara yang bersih dan dapat
dipertangung jawabkan secara agama serta sejalan dengan prinsip-prinsip syariah[13].
Untuk mewujudkan investasi ini, paling tidak harus memenuhi unsur sebagai
berikut[14]:
1.
Dewan
Syariah yang bertugas memberikan pengarahan tertentu kepada manajer investasi,
agar senantiasa sesuai dengan perinsip-prinsip syariah.
2.
Investor
merupakan pihak yang mengunakan perusahaan reksadana sebagai instrumen
melakukan investasi. Kriteria investor di perusahaan reksadana tidak jauh
berbeda dengan investor pasar modal lainnya.perbedaannya hanya terdapat pada
volume dana yang diinvestasikan.
3.
Reksadana
syariah adalah perusahaan pembiayaan yang kepengurusannya biasanya terdiri dari
manajer investasi dan bank kustodian.
4.
Perusahaan
merupakan tempat yang dijadikan lembaga reksadana syariah untuk berinvestasi .
reksadana syariah memiliki banyak pilihan untuk menginvestasikan modal yang
diperoleh, baik melalui industri sektor riil maupun lembaga keuangan
lainnya.
b.
Sejarah Reksadana
Instrumen reksadana mulai dikenal di Indonesia pada tahun 1995,
yakni dengan diluncurkannya PT BDNI Reksadana. Berdasarkan sifatnya BDNI Reksadana
adalah reksadana tertutup mirip the scottish American invesment trust.
Seiring dengan hadirnya UU Pasar Modal pada tahun 1996, mulalah reksadana
tumbuh secara aktif.
Dengan hadirnya Bank Muamalah, asuransi/takaful, dan lembaga
keuangan syariah menimbulkan sikap optimis meningkatnya gairah investasi yang
berbasis pada investor muslim. Bapepam mulai melakukan inisiatif untuk mewadahi
investor muslim, maka mulailah tahun 1997 dihadirkan reksadana syariah dengan
produknya yang bernama danareksa syariah. kemudian tahun 2000 dihadirkan
kembali produk baru dengan nama danareksa syariah seimbang[15].
c.
Bentuk Reksadana
1.
Reksadana
Berbentuk Persero
Perusahaan penerbit reksadana menghimpun dana dengan menjual sahan
dan selanjutnya dana dari hasil penjualan tersebut diinvestasikan pada berbagai
jenis efek yang diperdagangkan di pasar uang. Reksadana bentuk perseroan dibedakan
lagi berdasarkan sifatnya menjadi reksadana perseroan yang tertutup dan
reksadana perseroan yang terbuka[16].
Ciri-ciri reksadan ini adalah:
a.
Bentuk
hukumnya dalah Perseroan Terbatas (PT)
b.
Pengelola
kekayaan reksadana didasarkan pada kontrak antara direksi perusahaan dengan
manajer investasi yang ditunjuk
c.
Penyimpanan
kekayaan reksadana didasarkan pada kontrakantara manajer investasi dengan bank
kustodian.

2.
Reksadana
Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Reksadana ini merupakan merupakan kontrak antara manajer investasi
dengan bank kustodian yang mengikat pemegang unit penyetaan, dimana manajer
investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan
bank kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif[17].
Ciri-ciri reksadana ini, sebagai berikut:
a.
Bentuk
hukumnya adalah Kontark Investasi Kolektif (KIK)
b.
Pengelola
reksadana dilakukan oleh manajer investai berdasarkan kontrak.
c.
Penyimpanan
kekayaan investasi kolektif dilaksanakan oleh bank kustodian berdasarkan
kontrak.

d.
Mekanisme Reksadana Syariah
Mekanisme
operasional dalam reksadana syariah terdiri:
Adapun
karakteristik sistem mudharabah dalam reksadana syariah:
1.
Pembagian
keuntungan antara
pemodal (sahib al-mal) yang diwakili
oleh
manajer investasi dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak
melalui
Manajer Investasi sebagai wakil dan tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada pemodal.
2.
Pemodal hanya menanggung resiko sebesar dana yang
telah diberikan.
3.
Manajer Investasi sebagai wakil tidak menanggung resiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang
bukan karena kelalaiannya (gross negligence/tafrith)[20].
e.
Produk Reksadana Syariah
Reksadana syariah pertama kali diluncurkan pada tanggal 3 juli 1997
oleh PT. Danareksa Investment Management. Perusahaan ini telah meluncurkan
Danareksa syariah, kemudian disusul oleh reksadan-reksadana syariah lainya[21].
III.
Kesimpulan
Sebagaimana halnya lembaga keuangan pada umumnya, reksadana syariah
memiliki peluang untuk berkembang menjadi lebih besar sehingga menjadi pilihan
bagi masyarakat untuk berinvestasi. Reksadana syariah merupakan jalan keluar
bagi para pemodal yang ingin ikut serta dalam pasar modal, karena reksadana syariah
memiliki peluang untuk memberikan keuntungan bagi masyarakat sehingga
masyarakat dapat meningkatkan kesejahterannya.
Reksadana syariah juga memiliki andil yang amat besar dalam
perekonomian nasional karena dapat memobilisasi dana untuk pertumbuhan dan
pengembangan perusahaan-perusahaan nasional, baik BUMN maupun swasta.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Husaini, Imam Taqiyyuddin Abu Bakr bin Muhammad, Kifayat
al-Akhyar, Alih bahasa Syarifuddin, (Bandung: Al-Ma’arif, , tt.)
Aziz, Abdul, Manajemen
Investasi Syariah (Bandung: Alvabeta, 2010).
Burhanuddin S, Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah (Yogyakarta,
Graha Ilmu, 2010).
Ghufron, Sofiani, dkk. Briefcase
Book Edukasi Profesional Syariah Investasi Halal di Reksadana Syariah
(Jakarta: Renaisan, 2005).
Manan, Abdul, Aspek Hukum dalam Penyelenggaraan Investasi di
Pasar Modal Syari’ah di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2009).
Nafik HR, Muhammad, Bursa Efek dan Investasi Syariah (Jakarta:
Serambi, 2009).
Pratomo, Eko Priyo, Reksadana Solusi Perencanaan Investasi Diera
Modern (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2002).
Simatupang, Mangasa, Pengetahuan Praktis Investasi Saham dan
Reksa Dana (Dilengkapi Soal-Soal Latihan dan Jawaban) (Jakarta: Mitra
Wacana Media, 2010).
Soemitra, Andri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah (Jakarta:
Kencana Prenada Media Group, 2010).
Sudarsono, Heri, Bank dan Lembaga Keuangan
Syariah (Yogyakarta: Ekonisia, 2003).
Suryomurti, Wiku, Super Cerdas Investasi Syari’ah, Hidup Kaya
Raya, Mati Masuk Surga (Jakarta: Qultum Media, 2011).
Ulfah, Abdul Aziz dan Mariyah, Kapita Selekta Ekonomi Islam
Kontemporer, (Bandung: Alfabeta, 2010).
Wajdi, Suhrawardi K. Lubis dan Farid, Hukum Ekonomi Islam
(Jakarta: Sinar Grafika, 2012).
Yuliadi, Imamudin, Ekonomi Islam, Sebuah Pengantar (Yogyakarta:
Pustaka Pelajar Offset, 2001).
UU.
No. 8 Tahun 1995.
Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman
Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah
Fathurrahman Djamil, Aspek Hukum Lembaga keuangan dalam
materi fiqh ekonomi dan keuangan I.
